Realita.co.id, Bogor, Tempat hiburan malam makin marak di wilayah Babakan Madang, hal ini membuat banyak pihak masyarakat. Karena menimbulkan kemaksiatan dan kemerosotan akhlak manusia, maka dari itu sesuai perintah pimpinan (Camat Babakan.Madang) dan protap Pol PP Kec.Bab Madang, melakukan patroli rutin merazia tempat hiburan malam di kawasan khusus perdagangan ruko komplek Sentul City, (22/06/2022).
Kawasan Ruko Plaza Niaga 1 s/D 3 Di razia Satuan Tugas Pol PP Kecamatan Babakan Madang, pusat perniagaan dan perdagangan yang khususnya berada di lokasi Sentul City tepatnya berada di wulayah Desa Citaringgul dan Desa Babakan Madang.
Lokasi Ruko tersebut di razia karena diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam, yang berkedok cafe dan resto, massage ( Panti Pijat ) juga menyediakan tempat permainan bola biliard.
Dengan adanya THM tersebut, pihak Pemerintah Kecamatan terutama Satgas Pol PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) melakukan kegiatan kontrol rutin dan merazia Ruko yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam tersebut.
Sebelum razia kami mengadakan apel persiapan dan briefing untuk anggota Satpol PP Kecamatan Babakan Madang, agar pelaksanaan razia berjalan aman dan lancar. Dalam apel dan brifieng ini, Kanit Satpol PP dan Ka. Sub.Bag Kepegawaian Kec.Babakan memberikan arahan agar kegiatan razia yang akan kita lakukan ini berlabgsung kondusif dan tanpa adanya tindakan yang melanggar aturan dan tata tertib dalam pelaksanaan razia ini.
Hendra Danru Pol PP Kecamatan Babakan Madang menyampaikan juga adanya Razia ini Kami laksanakan pada hari Rabu jam 18.30 sampai dengan jam 23.00 WIB, dirinya bersama seluruh anggota nya menggelar razia Tempat Hiburan Malam tersebut.
"Razia ini kami lakukan karena ada informasi dari warga bahwa adanya tempat hiburan malam di Ruko Plaza Niaga tersebut, dan dari laporan warga tersebut kami langsung mengecek kebenaran keberadaan tempat hiburan malam tersebut." Tambah Hendra Danru Satpol PP
Ada beberapa yang kami sampaikan kepada pengelola tidak melakukan kegiatan yang merugikan warga masyarakat dan juga harus bisa mengikuti sesuai aturan pemerintah yang berlaku, juga harus sudah melengkapi segala perijinan yang di butuhkan sesuai bidang usaha, bukan hanya sebagai kedok saja
"Dan jika himbaun tersebut tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan oleh pengusaha, kami tidak segan - segan memberikan peringatan keras bahkan sampai melakukan penutupan dan pencabutan ijinnya." Pungkas Hendra
@firly nugraha