Realita.co.id, PAMEKASAN- Pasca Menjalani Tahapan Persidangan, Akhirnya Pengadilan Negeri Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Terhadap AH Pelaku Pembunuhan Berencana Calon Kepala Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan Pada. Selasa (20/09/2022)
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Muhammad Dzulhaq.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan hukuman mati karena bertentangan dengan hak asasi manusia," ucap Hakim Anggota, Saiful Brow.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Erwan Susiyanto menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejari Pamekasan terkait putusan tersebut.
"Apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ungkapnya.
Adapun fakta-fakta yang terungkap dari persidangan sebelumnya, ada pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H.
Peristiwa pembunuhan terhadap Miarto itu, terjadi pada Selasa (1/3/2022) lalu, di jalan Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar.
Pelaku menggunakan senjata tajam untuk menghilangkan nyawa calon kepala desa Batu Bintang itu.
(Kir)