SISTEMATIKA PERBUP NO. 67 Tahun 2021 tentang sisitem layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat (SIGADIS)
TERDIRI XII BAB & 38 Pasal
Ditetapkan di cibinong, Pada Tanggal 13 Agustus 2021
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud di bentuknya peraturan bupati ini adalah:
a. Memberikan pedoman dalam upaya meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab pemerintah daerah, desa/kelurahan, keluarga, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perlindungan perempuan dan anak; dan
b. Sebagai acuan bagi pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan dalam membentuk kelembagaan dalam upaya pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
Pasal 3
Tujuan di bentuknya peratuan bupati ini adalah:
a. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, pelapor dan saksi;
b. Memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan;
c. Memberikan perlindungan hak perempuan dan anak termasuk perlindungan khusus bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya dengan melakukan penanganan terpadu permasalahan perempuan dan anak;
d. Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta kualitas keluarga untuk berpartisipasi dalam ruang publik; dan
e. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.
Pasal 10
Pemerintah daerah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, yang meliputi:
- PENCEGAHAN
- PELAYANAN
- REHABILITASI SOSIAL
Bentuk-bentuk lembaga yang membantu penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan:
- Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Dan KPAI;
- Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Gugus Perlindungan Perempuan Dan Anak Tingkat Prop./Kab./Kota
- Satuan Tugas Perlindungan Perempuan Dan Anak
- KPAI/KPAD
PERBUP BOGOR No. 67 Tahun 2021 Tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Berbasis Masyarakat
Pasal 22:
Penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara terpadu melalui;
- Satuan tugas perlindungan perempuan dan anak (satgas PPA) kabupaten;
- Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A);
- Gugus perlindungan perempuandan anak tingkat kecamatan (Gugus PPA0; dan
- Satuan tugas perlindungan perempuan dan anak tingkat desa/kelurahan (satgas PPA).
FOLLOW THE Realita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Realita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram