Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Catat!! Ini Beberapa Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi


Realita.co.id,
POLDA METRO JAYA kembali memberlakukan tilang manual khusus untuk menindak empat jenis pelanggaran.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan jenis-jenis empat pelanggaran lalu lintas tersebut.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” terangnya dikutip Merdeka, Jumat (9/12/2022).

Latif menjelaskan pemberlakukan tilang manual tersebut ialah agar tetap bisa menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme tilang manual akan berjalan sama seperti sebelumnya.

Petugas akan menghentikan kendaraan pelanggar kemudian menilangnya.

Latif juga menegaskan bahwa pelat nomor merupakan syarat kendaraan bisa beroperasi di jalan.

Menurutnya, sengaja melepas atau mengganti pelat nomor dengan yang palsu merupakan pelanggaran yang cukup berat.

Oleh karena itu, jika ada yang melanggar maka pihaknya akan menyita kendaraan tersebut dengan tilang manual.

Dengan berlakunya tilang manual ini, kata Latif, pihaknya akan bisa menindak fenomena ganti pelat yang marak terjadi ini.

Apabila petugas mendapati ketidaksesuaian antara pelat dengan kendaraan maka kendaraan tersebut akan ditahan sampai pemiliknya bisa menunjukkan surat-suratnya.

Di sisi lain, Latif menyebut sebenarnya memang tidak ada penarikan tilang manual melainkan hanya tidak digunakan sementara.

(Rlt Fathur)