Friday, January 20, 2023

Biadab! Seorang Pria Tua di Bangkalan, Tega Aniaya Hingga Cabuli Anak Angkat

Biadab! Seorang Pria Tua di Bangkalan, Tega Aniaya Hingga Cabuli Anak Angkat


Realita.co.id,Bangkalan - Warga Kecamatan Tanjung Bumi digemparkan oleh seorang pria tua di Bangkalan, Madura yang tega melakukan kekerasan fisik serta menyetubuhi anak di bawah umur yang diangkatnya, sejak duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga telah masuk madrasah tsanawiyah (MTs).

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku bernama Miha (51), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Sehari-hari pelaku tinggal serumah dengan korban.

Menurut Wiwit, saat melakukan aksinya, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain. Bahkan ia mengancam akan memukul korban bila berani bercerita.

"Anak ini memang dirawat oleh pelaku atau dijadikan anak angkat, sejak dari kecil dirawat olehnya, korban diancam jika menceritakan hal tersebut ke orang lain" kata Wiwit Jumat (20/1/2023).

Wiwit menjelaskan, Kejadian memalukan ini terungkap saat korban kabur dari rumah usai dipukuli. Pelaku yang sering bersikap kasar memukul korban 6 kali menggunakan kayu.

"Karena korban sudah tidak kuat, ia kabur ke Desa tetangga dan ditemukan oleh warga," tambahnya.

Warga yang menemukan lalu mengantar korban ke kepala Desa setempat. Dari Kepala Desa, korban mulai menceritakan kekerasan yang dialami. Kepala Desa (kades) tersebut juga memanggil kepala Desa asal korban serta Kepolisian.

"Dari pertemuan itu ada Kades Bandang Dajah, anggota Polsek Tanjung Bumi dan Kades tempat asal korban. Di situ korban baru mengaku semua hal yang dialami selama ini," papar Wiwit.

Menurut pengakuan korban, ia telah disetubuhi pelaku sebanyak 10 kali. Dan terakhir kali dilakukan saat malam tahun baru kemarin.

"Awalnya korban kabur karena dianiaya. Lalu ia juga mengakui jika selama ini ayah angkatnya juga menyetubuhi korban," jelasnya.

Saat ini korban mengalami trauma. Selain telah disetubuhi, dia mengalami luka lebam sekujur tubuh akibat dianiaya pelaku.

"Pelaku sudah diamankan tanggal 12 Januari dibantu oleh kades setempat. Dia dikenai pasal berlapis karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," pungkas Wiwit.

(eMHa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 realita.co.id | All Right Reserved