TANGGAMUS, (Realita.co.id) - didalam menjalankan pembangunan lapangan putsal Bilnata mantan kakon sinar petir kecamatan talang Padang Tanggamus Lampung tidak teranfansi terhadap masyarakat heronisnya bangunan lapangan Futsal tersebut tidak jelas kepemilikan nya dikarenakan surat hibah tersebut tidak ada sampai sekarang.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat Pekon sinar petir kenapa pejabat instansi terkait yang membidangi dalam hal ini tutup mata seakan - akan indikasi ada permainan padahal sudah jelas - jelas didalam perkara pembangun lapangan putsal tersebut tidak mempunyai setatus surat hibah yang jelas kepemilikan
Masyarakat pekon sinar petir kecewa Dengan perilaku Bilnata kenapa surat hibah tersebut tidak ada. sedangkan untuk membangun sebuah bangunan lapangan putsal tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa. Seharusnya surat hibah itu di dibuat dan di perliatkan ke seluruh masyarakat pekon sinar petir biar tidak adanya permasalahan kalau sipatnya Bilnata seperti ini Bearti mantan kakon sinar petir memperkaya dirinya sendiri. Didalam hal ini udah jelas-jelas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang hibah bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan kewenangan dalam rangka berdasarkan perundangan sebagaimana dimaksud menetapkan pemerintah tentang hibah akte kepemilikan tanah tersebut harus jelas
MAULANI
FOLLOW THE Realita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Realita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram