(Realita.co.id) - Satuan Reserse Polres Mesuji berhasil mengamankan oknum kepala yayasan Sekolah Menengah Pertama yang di duga melakukan pencabulan kepada dua siswinya yaitu berinisial Nvp (12) dan As (12), Kamis 12/01/23.
Pelaku yang diamankan berinisial AT (50) warga Desa Pancawarna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang juga salah satu Ketua Yayasan dimana tempat kedua Korban Belajar.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryodo Mengatakan Pelaku sudah kita amankan,pelaku diamankan saat berada di Sekolah tempat nya bekerja tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut"ujar Iptu Fajrian
"Dalam Waktu 1x24 Jam, Pelaku akan dilakukan pemeriksaan dan saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta telah ditahan di Mapolres Mesuji,pasal yang kita kenakan yaitu pasal undang-undang perlindungan anak "tutup Iptu Fajrian. (HADA)
FOLLOW THE Realita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Realita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram