Tanggamus, (Realita.co.id) - Babak baru-baru Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Sinarkampung Terus Jadi Sorotan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis DPMD) Tanggamus pun turut menjadi perhatian publik.
Adanya upaya hukum melakukan banding ke PTUN Medan oleh penggugat terkait persoalan hukum pemilihan kepala desa ( Pilkades ) Sinarsekampung kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus.
Akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis DPMD) kabupaten Tanggamus, turut memberikan respon terkait kasus tersebut.
Pasalnya, baru-baru ini hal yang tidak wajar diterima oleh awak media saat ditanya Terkait Aturan Pilkades kepada Arpin.
Melalui pesan WhatsApp Arpin Selaku Kadis DPMD mengatakan,
"Sekarang lagi ada upaya banding di PTUN Medan kita tunggu saja proses hukum yang masih berjalan. Sampai ada keputusan." Ucap Arpin.
Saat meminta tanggapan terkait Panitia PILKADES/PILPEKON Sinarsekampung, apakah sudah melaksanakan tugas berdasarkan aturan pemerintah, ternyata Arpin selaku Kadis DPMD tidak memberikan jawaban. Ada apa?
Sementara itu Iwansetian SE.mm kasi pemerintahan kecamatan Airnaningan yang pada waktu itu sebagai penjabat sementara kepala pekon sinar sekampung ketiak di konfirmasi terkait persoalan ini via watshap. Mengatakan jika semua ini kita serah kan saja ke PTUN, apakah panitia didalam menjalankan tugasnya sudah berdasarkan Perda perbup yang ada. Nanti kita lihat saja apa keputusan PTUN. Itulah yang kita ikuti " jawab mantan PJS Kakon Sinarsekampung yang terkesan mengelak dari persoalan ini.
Sunaidi
FOLLOW THE Realita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Realita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram