Kali ini, EKO Didi Armadi selau kepala bidang (Kabid) keuangan kekayaan aset produk hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanggamus Lampung turut memberikan penjelasan.
Eko menjelaskan kepada awak media realita, "Dalam permasalahan pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Yang ramai diberitakan terkait bangunan atau surat hibah lapangan Futsal. kami hanya mempunyai catatan anggaran bangunan tersebut, sebesar Rp 269,632,500. kalau untuk aset Surat hibah bangunan futsal dari pihak kami sudah kami cari tapi tidak ada. Pada tahun 2018. saya belum menjabat Kabid keuangan kekayaan aset produk hukum PMD Nanti saya tanyakan dulu sama petugas yang lama", pungkasnya. Kamis, 5 Januari 2023.
Eko menambakan kemaren ia sudah sempat menghubungi Bilnata untuk mempertanyakan surat hibah lapangan putsal tersebut. tapi Bilnata menjelaskan kepada saya bahwa tanah lapangan putsal itu pinjam pakai selama 5 tahun setelah itu saya minta surat pinjam pakainya kepada Bilnata selaku mantan kakon sinar petir. ia menjelaskan Masi terselip dan akan saya cari dlu . Padahal didalam merealisasikan bangunan lapangan putsal tersebut udah jelas-jelas menggunakan agaran Dana Desa.
Tapi pihak pejabat instansi yang terkait didalam hal ini saling lempar ada apa dengan penegak hukum yang ada di Tanggamus dalam hal ini. masarakat pekon sinar petir minta kepastian hukum yang jurdil untuk menindaklanjuti terkait adanya permasalahan surat hibah lapangan putsal yang ada di pekon sinar petir.
Hingga berita di tayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak manapun
MAULANI
FOLLOW THE Realita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Realita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram