Senin, 20 November 2023,Pemdes Winong merayakan momen penting dengan digelarnya acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perangkat Desa yang baru.
Acara ini diadakan di Balai Desa Winong dengan meriah dan penuh kehangatan.Prosesi pengambilan sumpah jabatan dihadiri oleh Camat Gempol H.Khomari SH.MM,Bhabinkabtimmas Aipda Heri.Babinsa Serka H.Rohim.Kasi Pemerintah Camat Gempol Nanang.HP.SH.
Seluruh Perangkat Desa Winong dan P-PKK .tokoh masyarakat setempat. Sebanyak tiga orang perangkat desa yang baru terpilih secara resmi dilantik untuk menjabat dalam berbagai posisi kunci di tingkat desa yakni Roifana selaku Kaur Keungan dan Karnia selaku Kaur Pemerintah dan Didik Juanaidi selaku Kasi Pelayanan.. Prosesi pelantikan ini juga dihadiri oleh warga masyarakat setempat yang turut memberikan dukungan penuh kepada perangkat desa yang baru.Acara pukul 10.00 WIB di awali Lagu Indonesia Raya diPimpin oleh Ase.W.
Kepala Desa Winong, Bapak Suyanto dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa tiga perangkat desa yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.
Ia juga mengingatkan para tiga perangkat desa untuk senantiasa mendengarkan dan memahami aspirasi masyarakat dalam menjalankan tugas mereka, Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan perangkat desa ini menjadi bukti konkret kesuksesan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis dan partisipatif.
Semoga dengan kehadiran perangkat desa yang baru, Desa Winong dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh Masyarakatnya.Winong,Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa ( SK ) kepada perangkat baru.
Kepala Desa Winong berharap dengan dilantiknya tiga perangkat mampu menjalankan Tugas dengan baik dan dapat mengayomi Masyarakat Winong sesuai Perundang undangan yang berlaku.." Tutur Kepala Desa Winong Suyanto
Camat Gempol H.KHomari SH.MM" Menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Pupati Pasuruan Nomor 154 tahun 2022 tentang
perangkat desa maka Kepala Desa selaku Pimpinan tertinggi di Desa berkewajiban mengisi persyaratan Perangkat Desa dengan tetapkan oleh Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa,
setelah mendaptkan Rekomendasi Camat.H.Khomari berharap semoga dengan dilantiknya tiga Perangkat Desa Winong ini, itu artinya Perangkat Desa tersebut sudah tidak ada lagi kekurangan untuk tahun ini dan dapat menyelenggarakan roda pemerintahan Desa secara utuh dengan koordinasi yang tidak lepas dengan pihak-pihak terkait.
semoga Perangkat Desa yang baru mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, dan tolong segera menyesuaikan, Kasi pelayanan harus peka, harus bisa melayani masyarakat, karena mulai saat ini sudah jadi perangkat, harus bisa memberikan manfaat bagi pemerintah desa Winong dan Masyarakat Winong. Saya mohon, pemerintah desa adalah satu kesatuan, Loyalitas, ketaatan dan kepatuhan kepada Kepala Desa, siapapun kepala Desanya sangat dibutuhkan, sepanjang tidak melanggar peraturan." Ungkap H. Khomari. ( Syamsul /A-6 )
FOLLOW THE realita.co.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow realita.co.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram